JAILOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat, (Halbar) Maluku Utara memusnahkan sisa surat suara Pilkada 2024. Pemusnahan tersebut, dilakukan di kantor KPU Halbar pada Selasa (26/11).
Ketua KPU Halmahera Barat, Babul M Syaifuddin mengatakan, sesuai aturan, pemusnahan dilakukan H-1 menjelang pemungutan, dan perhitungan surat suara.
“Sesuai ketentuan dilakukan H-1. Surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar,” katanya, Selasa (26/11/2024).
Babul mengatakan, jumlah surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara Pilgub sebanyak 37 lembar dan Pilbup sebanyak 145 lembar, dan surat suara PSU sebanyak 4 lembar.
1 2

