Edar Narkotika, 5 Pemuda di Ternate Diringkus Polisi

Pelaku Pengedar narkoba yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Ternate

TERNATE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate berhasil meringkus lima orang pelaku penyalahgunaan narkotika di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Lima pelaku yang diamankan ini merupakan pengguna sekaligus pengedar narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu.

Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Suherman didampingi Kasi Humas, AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi Sabtu (11/1/2025) menyatakan, para terduga tersangka ini diamankan pada waktu dan lokasi yang berbeda.

Mereka yang diamankan masing-masing inisial, SAS alias Aimar (22), MRN alias Eza (19), NF alias OP (28), MRAR alias AL (24) dan MFB alias FA (27). Dari empat kasus dan lima terduga tersangka yang diamankan ini, anggota berhasil mengamankan 69,7 gram sabu dan 21,2 gram ganja kering.

Suherman mengakui, pengungkapan kasus ganja hingga sabu di awal tahun 2025 tersebut, merupakan hasil dari tindak lanjut laporan polisi yang diterima anggota. Ia menjelaskan, dari tangan pelaku Aimar dan Eza yang berlokasi di Kelurahan Ubo-Ubo dan Tabona Ternate pada 1 Januari 2025 pihaknya mengamankan 23 sachet bening berukuran kecil dengan berat 20 gram berisi ganja kering.