JAILOLO – Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut) menetapkan dua tersangka baru dugaan tindak pidana Korupsi proyek sumur dalam atau air bersih desa Nanas, kecamatan Ibu Selatan tahun 2022 pada Selasa (14/1/2025).
Tersangka yang kembali menggunakan Kaos tahanan itu merupakan Mantan Kepala Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera barat yakni Abubakar A Rajak dan ketua KKM dengan Inisial CF.
Sebelumnya, Kejari Halbar telah menetapkan satu tersangka penyedia bahan proyek dengan Inisial RB pekan kemarin, tepatnya tanggal 8 Januari 2025
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Halmahera Barat Kusuma Jaya Bulo Ketika diwawancarai Fajar Malut mengatakan, hasil Pengembangan dugaan tindak pidana korupsi air bersih telah ditemukan adanya kerugian negara yang dilakukan oleh mantan kepala dinas PU Halbar bersama rekan lainnya.

