LABUHA – Kasus pengeroyokan terhadap dua anggota Polri, Bripka Zulfitrah Sangadji dan Bripda Reza Pratama, menjadi sorotan warga Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Peristiwa ini terjadi pada Senin 20 Januari 2025, di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halsel ini diduga melibatkan sejumlah warga.
Bripka Zulfitra Sangadji menyebut, insiden tersebut berawal dari upaya mereka menyelidiki laporan orang hilang namun berubah menjadi tindak kekerasan. Sebelumnya, warga Sidopo bernama Tamrin Bada (37 tahun) dilaporkan hilang sejak menghadiri pesta Natal di Yaba pada 26 Desember 2024
Briptu Zulfitrah, rekannya Bripda M. Reza Pratama mendapat informasi dari keluarganya yang berada di Desa Yaba bahwa ibunya dipukul seorang warga bernama Eli Wahai sehingga mereka menuju ke Kantor Desa Yaba untuk berkordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk dilakukan mediasi. “ Situasi memanas setelah Eli Wahai keluar dari kantor desa bukannya memanggil kepala desa namun memprovokasi warga dengan berteriak bahwa dirinya telah dipukul oleh kami berdua,” Kata Bripka Zulfitrah.
Akibat dari provokasi itu sekitar 50 orang warga kemudian mendatangi kantor desa dan melakukan pengeroyokan sehingga mengalami luka sobek di bagian kepala karena dipukul menggunakan kayu balok selain itu bagian belakang kepalanya juga bengkak dan kaki kirinya tersungkur lantaran diseret.

