DARUBA – Seorang pria berinisial FP asal Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, harus rela diancam penjara 12 tahun setelah terbukti melakukan aksi bejatnya terhadap seorang gadis berusia 20 tahun.
Informasi yang dihimpun Fajar Malut, kejadian tersebut terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Morotai Timur, tepat pada 9 Februari 2025 kemarin.
Korban kala itu sedang tidur sendirian di kamarnya. Saat itu keluarga korban sedang tidak berada di rumah. Pelaku yang mungkin sudah mengetahui korban sedang sendirian di rumah, tiba-tiba menyelinap masuk ke kamar korban.
Pelaku kemudian membekap mulut korban lalu melancarkan aksi bejatnya sambil mengancam akan membunuh korban jika berteriak minta tolong. Merasa terancam, korban pun hanya pasrah melayani nafsu birahi pelaku.
Namun aksi pelaku tersebut, akhirnya diketahui keluarga korban, setelah korban mengadu.

