WEDA – Setelah melaksanakan paripurna penutupan masa persidangan II tahun 2025, DPRD Kabupaten Halmahera Tengah langsung melanjutkan Rapat Paripurna Ke 1 Masa Persidangan III Tahun 2025 di gedung DPRD Halteng, Selasa (6/5/2025). Paripurna tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua I Munadi Kilkoda.
Dalam pidatonya Munadi menyampaikan bahwa dalam rangka mengoptimalkan agenda kerja DPRD dengan 3 (tiga) fungsi utama yaitu fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, serta tuntutan kondisi objektif, terutama di masa persidangan III Tahun sidang 2025, dan di masa persidangan selanjutnya.
Lebih lanjut Munadi mengatakan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan pada masa persidangan III Tahun sidang 2025, agar terkoordinasi dan terintegrasi secara baik.
“Maka pada tanggal 5 Mei 2025, Badan Musyawarah DPRD telah menetapkan Mata Acara persidangan Ill Tahun sidang 2025,” ucapnya.

