Pemusnahan KTP dan KK Secara Sengaja Berpotensi Pidana

Kepala Dinas Dukcapil Kota Tidore Kepulauan Sunaryah Saripan

TIDORE – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tidore Kepulauan, menyikapi rumor yang berkembang terkait adanya persyaratan rekomendasi Wali Kota Tidore dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Tidore Kepulauan, Sunaryah Saripan, mengatakan, fenomena isu yang dibangun dan disebarluaskan merupakan informasi hoax alias tidak benar.

“Sampai saat ini, semua Layanan Dokumen Administrasi Kependudukan yang dilakukan oleh Disdukcapil Kota Tidore Kepulauan mengikuti UU dan Aturan yang ada, baik untuk persyaratan, formulir maupun buku dalam administrasi kependudukan,” Jelasnya. Rabu, (13/8/25).

Sunaryah menambahkan, Untuk pelayanan 4 Kecamatan di daratan Oba, kebanyakan telah menggunakan aplikasi layanan online Website DAGA.

Masyarakat dapat mengajukan dan mengambil dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Lahir, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Surat Pindah Penduduk di Desa/Kelurahan setempat dan tidak mensyaratkan penggunaan Rekomendasi Wali Kota.