TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kepsul) diminta menetapkan mantan Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Kepsul, Fadila Waridin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar.
Desakan tersebut berdasarkan fakta yang terungkap pada saat sidang terdakwa Muhammad Bimbi. Bahkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate saat itu telah meminta jaksa agar segera menetapkan Fadila Waridin sebagai tersangka.
Namun, hingga sampai sekarang Fadila Waridin belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Tentu ini menjadi pertanyaan besar oleh masyarakat Kabupaten Kepsul. Terlebih lagi, kinerja JPU Kejari Kepsul dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi BTT ini mulai diragukan.
Betapa tidak, fakta yang terbongkar jelas-jelas menyebutkan Fadila Waridin terlibat dalam melakukan acc dokumen pencairan anggaran Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar. Atas hal itulah, majelis hakim meminta agar yang bersangkutan segera ditetapkan sebagai tersangka.
Abdulah Ismail, penasehat hukum Muhammad Bimbi menegaskan, Kejari Kepsul harus berlaku adil tanpa memandang bulu dalam mengusut tuntas kasus ini, karena semua fakta telah terbongkar di hadapan majelis hakim. Dimana Fadila Waridin yang berperan dalam melakukan acc dokumen pencairan anggaran.

