TERNATE – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) tahun 2021 senilai Rp28 miliar. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan terdakwa Muhammad Yusril selaku Direktur PT. HAB Lautan Bangsa, Senin (8/9/25).
Dalam sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula menghadirkan tiga orang saksi. Mereka di antaranya, Muhammad Bimbi yang juga merupakan tersangka dalam kasus BTT, Lasidi Leko selaku anggota DPRD Kepulauan Sula dan saksi Saleha. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Kadar Noh didampingi dua hakim anggota lainnya itu.
Saksi Saleha dalam keterangannya mengaku tidak mengetahui kasus ini. “ Yang mulia saya tidak tahu terkait kasus ini. Saya juga tidak mengenal terdakwa. Memang rumah saya yang beralamat di Desa Falahu saat ini dikontrak untuk dijadikan kantor salah satu partai namun saya tidak mengetahui itu partai apa,” tuturnya.
Selain itu, ditanya soal apakah rumahnya pernah dijadikan tempat menaruh pengadaan barang kesehatan menyangkut dengan kasus ini, dirinya mengaku tidak mengetahui. “Dapat saya jelaskan yang mulia, saya hanya menerima kontrakan rumah tersebut, dan dikontrak oleh orang bernama Sabang. Menyangkut ada alat BMHP yang disimpan saya tidak ada urusannya sama sekali,” sebutnya.
Selanjutnya, saksi Muhammad Bimbi, dalam keterangannya menyebutkan, terdakwa merupakan direktur PT. HAB Lautan Bangsa yang bertugas menyuplai semua alat kesehatan kaitannya dengan kasus BTT Sula.

