Kejari Kepsul Diduga Lindungi Puang dalam Kasus Korupsi Anggaran BTT

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran BTT Kepulauan Sula

TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara diduga melindungi Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) di Pemerintahan Kepsul tahun 2021 senilai Rp28 miliar.

Pasalnya, JPU Kejari Kepsul belum juga mampu menghadirkan Puang dalam menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Ternate dengan terdakwa Muhammad Yusril selaku Direktur PT. HAB Lautan Bangsa. Padahal, dalam sidang sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate telah meminta untuk dihadirkan.

Namun, sidang kali jaksa malah menghadirkan saksi lain yakni, Rismawati selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kepsul, dan Saban selaku mantan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kepsul. Atas hal itu, jaksa kembali diminta untuk pekan depan segera menghadirkan Puang.

Menanggapi itu, Abdulah Ismail, penasehat hukum Muhammad Bimbi menegaskan, dalam kasus ini Puang bisa dihadirkan secara langsung di persidangan, karena perannya sudah mulai terbuka sebagaimana yang disampaikan oleh para saksi-saksi sebelumnya.

“Pengadaan paket BMHP ini telah terbongkar di persidangan kalau semuanya dikerjakan oleh Puang dan oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepsul bernama Lasidi Leko. Itu disampaikan oleh terdakwa Muhammad Yusril di dalam persidangan,” ucapnya.