Oknum Polisi di Maluku Utara Terduga Kasus Narkotika Bakal di PTDH

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong

TERNATE – Oknum polisi berinisial RFH (24) terduga kasus narkotika yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate saat ini telah kembali menjalankan tugas. Ia ditangkap lantaran diduga memiliki atau menguasai narkotika golongan satu jenis sabu seberat 0,3 gram.

Sebelumnya RFH ditangkap di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, tepatnya di depan Royal Resto pada Selasa 14 Januari 2025 pukul 19.15 WIT. RFH yang telah kembali bertugas itu dibenarkan Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, Rabu (17/09/25).

Dia mengungkapkan, meskipun telah menjalani tugas seperti biasa, tetapi yang bersangkutan tetap menjalani proses kode etik. RFH kembali melaksanakan tugasnya di Polres karena masih menjadi anggota Polri aktif.  “ Terkait putusan kode etik sementara masih dalam proses menunggu sidang dan direncanakan dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik,” katanya.

AKP Umar menegaskan, kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum polisi ini masuk kedalam katagori kasus berat, sehingga bakal Dipecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan Pasal 11 huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.  “ Jadi terkait putusan kode etik kita menunggu sidang KEPP,” pungkasnya.