TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat bakal melakukan pelimpahan tahap 1 berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2017 di Kabupaten Pulau Taliabu.
Sebelumnya, kasus tersebut telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka di antaranya, Sekretaris Daerah (Sekda) Taliabu, SA alias Salim, Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemda Taliabu Lom alias Ode dan Bendahara Umum Daerah berinisial ATK alias Agusmawati.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sehingga bakal mulai lengkapi berkasnya.
Apabila semua petunjuk dari JPU Kejati Maluku Utara sudah dilengkapi oleh penyidik, maka berkas tersebut langsung dilimpahkan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Kalau berkasnya sudah dinyatakan lengkap maka kami akan langsung melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejati Maluku Utara untuk menunggu jadwal sidang di Pengadilan,” tegasnya, Selasa (23/09/2025).

