TIDORE – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tidore Kepulauan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tidore telah menerima laporan dugaan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami oleh dua korban yang merupakan tahanan di Rutan Kelas IIB.

Kedua korban itu, masing-masing berinisial JB (32), dan HY (54), yang merupakan ibu dari JB. Laporan tersebut disampaikan pada Senin 20 Oktober 2025, sekitar pukul 17.10 WIT.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari yang sama, Senin tanggal 20 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WIT di ruang besuk tahanan Rutan Kelas IIB Tidore. Saat kejadian, korban JB sedang menerima kunjungan dari ibunya HY dan pacarnya.
Dari keterangan yang diperoleh, seorang petugas rutan berinisial A, datang ke ruang besuk dan menegur korban JB serta rekannya agar segera melaksanakan salat karena waktu salat zuhur telah tiba. Namun korban JB menjawab bahwa dirinya masih melakukan komunikasi dengan pengacara (melalui via telepon), sehingga terjadi adu mulut antara korban dan petugas rutan.
Petugas rutan kemudian diduga melontarkan kata-kata kasar kepada korban JB yang tidak terima atas ucapan tersebut hingga mendorong wajah petugas. Akibatnya, terjadi pemukulan terhadap korban JB oleh petugas rutan dan beberapa petugas lain yang berada di lokasi. Korban HY dan pacar JB yang berusaha melerai turut terdorong dan sempat terjatuh ke lantai.

