TIDORE – Setelah dipercayakan sebagai Ketua Tim Majelis Pertimbangan Penyeleseaian Kerugian Daerah (MPPKD) Kota Tidore Kepulauan, Sekertaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan kerugian daerah terkait laporan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagai langkah konkret, Ismail Dukomalamo, akan segera menggelar rapat internal bersama Tim MPPKD guna membahas langkah-langkah strategies yang nantinya disikapi untuk menuntaskan masalah kerugian daerah.
“Sejauh ini berbagai temuan sudah ditindaklanjuti oleh OPD terkait melalui Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM), kedepannya temuan-temuan BPK maupun permasalahan lainnya yang mengakibatkan kerugian daerah akan kami tindaklanjut melalui sidang MPPKD,” ungkap Sekda Kota Tidore, Ismail Dukomalamo saat ditemui wartawan media ini di ruang kerjanya, Senin, (26/1/26).
Sekda menjelaskan, MPPKD berfungsi untuk menindaklanjuti laporan dan memproses setiap informasi atau laporan terkait kerugian daerah. Melaksanakan Sidang, melakukan pemeriksaan untuk menentukan ada tidaknya unsur kerugian. Menyelesaikan kerugian daerah dengan putusan yang bersifat final. Menetapkan Beban Ganti Rugi, menghitung jumlah kerugian dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi.
MPPKD juga berwenang melakukan Rehabilitasi/Penjatuhan Sanksi, mengambil keputusan rehabilitasi (pemulihan nama baik) jika terbukti tidak bersalah, atau memberhentikan/memberi sanksi jika terbukti bersalah. Menginventarisasi Jaminan, seperti Mendata aset atau harta kekayaan tertuntut yang dapat dijadikan jaminan penyelesaian kerugian.

