TIDORE – Menindaklanjuti Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 235.2 Tahun 2025, Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) resmi memulai langkah strategisnya.
Tak butuh waktu lama setelah SK diterbitkan, tim yang dipimpin langsung oleh Inspektur Daerah Kota Tidore Kepulauan, Arif Radjabessy, langsung menggelar rapat perdana untuk mengeksekusi penyelamatan keuangan daerah.
Rapat kerja perdana tersebut dilangsungkan di Ruang Rapat Inspektur pada Rabu (4/2/2026), Dihadiri Kepala BPKAD, Kepala BKPSDM, Kepala Bagian Hukum beserta jajaran teknisnya masing-masing dan para APIP Inspektorat daerah Sinergi Lintas Sektor untuk Pemulihan Keuangan.
Dalam rapat tersebut, Ketua Tim, Arif Radjabessy menegaskan, pembentukan tim ini bukan sekadar seremonial administratif. Ia menginstruksikan seluruh anggota tim untuk bergerak cepat dan akurat dalam mengidentifikasi serta memulihkan kerugian daerah.
“Hari ini (kemarin) kami langsung melakukan pemetaan awal. Agenda utama adalah menyusun rencana kerja yang konkret dan mengumpulkan data dukung yang valid. Kami ingin memastikan setiap rupiah yang menjadi hak daerah harus kembali ke kas daerah secepat mungkin,” tegas Arif di sela-sela rapat.

