Kasus Penganiayaan Dinilai Jalan di Tempat

Polres Ternate

TERNATE – Berkas kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Firdaus ke Polres Ternate dinilai jalan di tempat. Pasalnya, kasus tersebut telah dilaporkan sejak 2 September 2025.

Kasus tersebut saat itu ditangani oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), bahkan penyidik telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan sehingga pelapor dan sejumlah saksi telah diperiksa.

Meskipun begitu, berkas kasus tersebut tidak lagi mengalami perkembangan. Tidak hanya itu, proses penyelidikannya terkesan hanya bolak balik antara Unit Jatanras dan Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Polres Ternate.

“Saat itu kami dapat informasi dari Unit Jatanras kalau laporan pengaduan klien kami telah dilimpahkan ke bagian Tpiring, karena dugaan tidak pidana yang dilaporkan masuk dalam tindak pidana ringan,” kata Mirjan Marsaoly selaku kuasa hukum Firdaus, Selasa (10/2/26).

Dia menegaskan, pelimpahan berkas kasus tersebut tidak hanya sampai di situ, karena berselang beberapa hari kemudian, bagian Unit Tipiring kembali melimpahkan kasus kliennya itu ke Unit Jatanras, sehingga hal ini sangat disesali.