TERNATE – Dua oknum Polisi di Polres Pulau Morotai dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara (Malut). Mereka di antaranya, Kasat Reskrim, Iptu Yakulb Biyagi Panjaitan bersama penyidiknya pada Sabtu (21/02/26).
Oknum polisi itu dilaporkan oleh seorang pengusaha di Pulau Morotai atas nama Denny Lawyanto karena menilai proses hukum terhadap dirinya diduga ada indikasi kriminalisasi.
Saat ini Denny Lawyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus pengurangan takaran MinyaKita di Pulau Morotai. Bahkan kasusnya sudah pada tahap II di Kejari Pulau Morotai. “Laporan itu atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri dalam penanganan perkara dugaan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi merek Minyakita,” kata Rahim Yasin, kuasa hukum Denny Lawyanto, Sabtu (21/2/2026).
Rahim menyebut, laporan ini diajukan karena terdapat dugaan kuat penyimpangan prosedural dalam proses penyidikan yang dilakukan Polres Pulau Morotai. Kliennya merupakan distributor lokal ditetapkan tersangka dugaan pelanggaran Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU Perlindungan Konsumen.
Padahal, Denny bukan produsen maupun pengemas produk, melainkan hanya menyalurkan barang dalam kondisi tersegel pabrik sehingga tidak memiliki kewenangan maupun kemampuan teknis untuk mengurangi isi kemasan. “Untuk itu kami menilai penetapan tersangka tersebut tidak sejalan dengan prinsip praduga tak bersalah, asas tindak pidana tanpa kesalahan, serta prinsip equality before the law,” tegasnya.

