TIDORE – Kantor Kementerian Agama Kota Tidore Kepulauan telah menetapkan besaran zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tidore, Lukmanuddin Abd. Rahman, saat dikonfirmasi pada Rabu (25/2/25).
Lukmanuddin mengatakan penetapan besaran Zakat fitrah ini dilakukan sejak H-2 memasuki bulan Ramadhan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 26 Tahun 2026, dalam rapat pemutusan itu melibatkan pihak terkait baik instansi pemerintah maupun ormas Islam.
Berdasarkan SK Nomor 26 Tahun 2026, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa.
“Dengan harga beras acuan Rp18.000 per kilogram, maka nilai zakat fitrah apabila dikonfirmasikan dalam bentuk uang maka nilainya sebesar Rp45.000 per orang,” kata Lukmanuddin.
Meski demikian, masyarakat dianjurkan menyesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

