TIDORE – Untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengelolaan pajak daerah, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat pembahasan Usulan Naskah Kerjasama antara Pemda Kota Tidore dengan Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan, yang berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Kota Tidore.
Rapat tersebut membahas terkait dengan usulan kerjasama tentang pengintegrasian Data Pertanahan Dengan Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan, yang dipimpin langsung oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Rudi Ipaenin, dan dihadiri oleh Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Tidore, Kepala Badan Pendapatan Daerah Masyur, bersama Kepala Bagian Tata Pemerintahan Zulkifli Ohorella serta perwakilan OPD terkait.
Mengawali arahannya, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Rudi Ipaenin mengatakan bahwa data pertanahan memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan pajak daerah yang berkaitan langsung dengan tanah dan bangunan. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena merupakan sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang perlu dikelola secara akurat, transparan, dan akuntabel.
“Namun dalam praktiknya, seringkali masih terdapat ketidaksinkronan data antara administrasi pertanahan dan administrasi perpajakan daerah, baik terkait data objek, subjek, luas tanah, maupun status hak atas tanah, sehingga Kondisi ini tentu dapat berdampak pada optimalisasi penerimaan daerah serta ketepatan pelayanan kepada masyarakat.” Kata Rudi.

