DPRD Morotai Minta Transparansi dan Komitmen Lindungi Anak
MOROTAI – Kasus dugaan pencabulan terhadap lima siswa SMA yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SK di Kabupaten Pulau Morotai terus menjadi sorotan publik.
Polres Pulau Morotai saat ini masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Anggota DPRD Pulau Morotai sekaligus Ketua BAPEMPERDA, Darmin Wairo, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Secara kelembagaan, DPRD tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Meski demikian, Darmin menyatakan DPRD akan bersikap tegas jika dugaan itu terbukti. Ia menyebut komitmen perlindungan perempuan dan anak di Morotai telah diperkuat lewat pengesahan dua peraturan daerah tahun ini yaitu Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Nomor 2 Tahun 2026 dan Perda Kabupaten Layak Anak Nomor 3 Tahun 2026.

