Pejabat dan Pegawai Pemda Taliabu Diduga Terima Uang Korupsi ISDA

Ilustrasi keterlibatan oknum pejabat Pulau Taliabu ikut terima uang

TERNATE – Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun, Yopi Saraung diduga menerima uang senilai Rp4,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan istana daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut).

Hal itu disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut saat menggelar sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Senin (27/04/26).

Tidak hanya Yopi, terdakwa Suprayidno selaku mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu juga disebutkan menerima uang senilai Rp430 juta, kemudian Plt Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR, Sudarman senilai Rp10 juta, Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD, Nunung Susilawati Hasan senilai Rp39,5 juta.

Selain itu, Kepala Bidang Anggaran BPPKAD Pulau Taliabu, Ruslan Dumba disebutkan menerima uang 27,5 juta, mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus sebesar Rp2,4 miliar, asisten pribadi Aliong, Dewi Nurmajanti senilai Rp131,7 juta, dan pegawai Aliong bernama Haris Subiyantoro senilai Rp280 juta.

Perbuatan atau tindakan sejumlah oknum tersebut dinilai merugikan keuangan atau perekonomian negara. Sebagaimana perkiraan kerugian yang disampaikan Kejati Malut dalam kasus ini bahwa sebesar Rp8 miliar.