Terpidana Korupsi BTT Sula Permainkan Hakim dan Jaksa

Sidang kasus korupsi BTT Sula di Pengadilan Ternate

TERNATE – Terpidana kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) di Pemerintahan Kepulauan Sula, Maluku Utara, tahun 2021 senilai Rp28 miliar, Muhammad Yusril diduga bohongi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate.

Sebelumnya, dalam sidang permintaan keterangan saksi pada 27 April 2026, Yusril sempat memberikan kesaksian kalau dirinya diancam oleh dua oknum Jaksa di Kejari Kepulauan Sula saat dilakukan permintaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Oknum jaksa tersebut adalah mantan Penyidik Kejari Kepulauan Sula bernama Raimond Crisna Noya dan Fauzan Iqbal yang juga saat ini menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula.

Atas kesaksian itu, majelis hakim lantas meminta jaksa untuk menghadirkan dua oknum tersebut untuk mengkonfrontir kesaksian dari terpidana kasus korupsi pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) tersebut.

Fauzan dalam kesaksiannya menyatakan, penekanan yang dilakukan terhadap Yusril saat permintaan BAP sebagai saksi pada bulan Desember 2025 di Rutan Ternate itu karena pihaknya mengetahui sikap Yusril sudah sangat terbalik dari sebelumnya.