JAILOLO — Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ternate, di Jailolo, Halmahera Barat, pekan kemarin, mendadak ramai. Seorang pria berinisial AM duduk di kursi terdakwa setelah aksinya mengancam warga menggunakan parang saat mabuk berujung ke meja hijau.
Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) itu menjadi yang pertama digelar di Halmahera Barat untuk penanganan perkara cepat. Aparat Pengadilan Negeri Ternate menggelar persidangan dengan pengamanan ketat dari jajaran Polsek Ibu.
Dalam persidangan terungkap, AM melakukan pengancaman terhadap warga Desa Ngalo-Ngalo, Kecamatan Ibu Selatan. Saat itu, terdakwa berada di bawah pengaruh minuman keras dan membawa sebilah parang. Aksi tersebut sempat memicu keresahan warga. Beberapa warga memilih menjauh karena khawatir tindakan AM berubah menjadi aksi kekerasan.
Majelis hakim akhirnya menyatakan AM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam. Hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp3 juta. Jika tidak dibayar, hukuman itu diganti dengan kurungan selama tiga hari.

