MOROTAI – Dalam rangka menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Pulau Morotai menggelar razia minuman keras ilegal, pada Senin 12 Mei 2026 kemarin.
Operasi tersebut berhasil mengungkap peredaran 24 kantong minuman keras tradisional jenis cap tikus.
Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Ipda Muh Yusuf Kasim, menyampaikan bahwa razia digelar pukul 23.00 WIT oleh personel Patmor Cobra Satuan Samapta di wilayah hukum Polres Pulau Morotai.
“Kegiatan ini merupakan cipta kondisi untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar Ipda Yusuf, Selasa (13/5/2026).
Ia menegaskan, razia dilakukan sebagai tindak lanjut komitmen Polres Pulau Morotai dalam memberantas peredaran miras ilegal.
1 2

