Aliong Mus Ditetapkan Tersangka Pembangunan ISDA Taliabu

Mantan Bupati Aliong Mus

TERNATE – Mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan istana daerah (Isda) oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut).

Penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Isda Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar.

Penetapan tersangka itu diumumkan langsung Kepala Kejati Malut, Sufari usai tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek jumbo yang bersumber dari APBD Tahun 2023 itu. “ Iya, Aliong Mus sudah ditetapkan tersangka. Jadi setelah ditetapkan tersangka, kita akan panggil di Kejati sebagai tersangka,” tegas Sufari saat diwawancarai di Kantor Kejati Malut, Senin (25/5/2026).

Sekadar informasi, kasus pembangunan Isda Pulau Taliabu menjadi sorotan publik setelah Tim Pidana Khusus Kejati Malut menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek bernilai fantastis tersebut.

Dari hasil penyelidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp8 miliar. Angka kerugian itu muncul dari dugaan penyalahgunaan anggaran, pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan, hingga indikasi pengondisian pekerjaan.