Kejati Malut Bungkam Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Matheos Matulessy

TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan istana daerah (Isda).

Sebelumnya, Aliong Mus ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut pada 25 Mei tahun 2026. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Malut, Sufari saat diwawancarai sejumlah wartawan.

Meskipun begitu, hingga sekarang yang bersangkutan belum ditahan oleh Kejati Malut. Tentu hal ini membuat publik bertanya-tanya lantaran tidak ada alasan jelas dari lembaga penegak hukum tersebut. “Akan dijadwalkan, karena penyidikannya baru berjalan. Ikuti terus perkembangannya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Matheos Matulessy, Selasa (02/06/26).

Akan tetapi, saat disentil terkait dengan alasan kenapa sampai sekarang Aliong Mus belum ditahan, juru bicara Kejati Malut itu sudah tidak membalas.

Menanggapi itu, Abdulah Ismail, penasehat hukum Yopi Saraung saat dikonfirmasi mengatakan, tidak ada alasan kalau Aliong Mus tidak ditahan, karena itu sudah sesuai prosedurnya. “ Saya kira kasus ini semua sudah terbuka dalam fakta persidangan, sehingga tidak perlu disikapi secara tertutup oleh Kejati Malut. Klien kami Yopi ketika ditetapkan tersangka kan langsung ditahan,” sesalnya.