TERNATE – Seorang pria berinisial FL alias Farel (19), warga Kelurahan Tanah Tinggi Barat, Kecamatan Ternate Selatan diamankan Tim Opsnal Unit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Saat melakukan penangkapan pelaku, Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja. Yakni 108 sachet plastik bening berisikan narkoba jenis ganja dengan berat 214 gram. Kemudian, 1 sachet sedang berisikan narkoba jenis ganja berat 27 gram dan 1 tas plastik berisikan narkoba jenis ganja berat 240 gram serta uang tunai Rp200.000.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P Marpaung, saat dikonfirmasi mengatakan, temuan ini berkat laporan dari masyarakat sehingga ditindaklanjuti tim Opsnal unit 3.
Dari penyelidikan di lapangan ditemukan terlapor dengan gerak gerik mencurigakan. Terlapor langsung diamankan anggota. “Saat dilakukan penggeledahan badan, anggota menemukan barang bukti narkoba. Setelah dinterogasi, terduga pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya,” katanya
Setelah mengantongi keterangan terduga pelaku polisi kembali menggeledah rumah pelaku dan temukan barang bukti yang disimpan di ventilasi di rumah. Total barang bukti narkoba yang disita sebanyak 481 gram ganja, yang siap diedarkan ke Ternate.

