SOFIFI – Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) gajinya terancam tidak dibayar, karena Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengaku sudah tidak memiliki anggaran untuk membayar tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tersebut.
Hal ini diungkapkan Gubernur Malut dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI yang juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri PANRB Rini Widyantini. “ Kami tidak punya cashflow untuk membayar gaji PPPK sampai akhir tahun. Apakah masalah daerah sudah selesai, belum,” kata Sherly dikutip dari CNBC Indonesia.com.
Sherly mengatakan kebutuhan belanja pegawai di Maluku Utara mencapai Rp 1,1 triliun, sementara dana alokasi umum (DAU) Rp 960 miliar. Artinya, belanja pegawai sudah melebihi DAU.
Untuk itu, pemerintah daerah Maluku Utara harus menggunakan dana bagi hasil (DBH) untuk menutup kekurangan. Sayangnya, DBH dari Maluku Utara masih ditahan sebesar 60%. “ Mungkin kami tidak meminta dibayar dari DAU, kami tidak meminta dibayar dari APBN, PPPKnya. Kami minta sebagian dari 60% dikembalikan,” ujarnya.
Dia pun berharap DPR dapat mengadakan rapat kembali membahas mengenai permasalahan pemangkasan anggaran, terutama transfer ke daerah (TKD) pada tahun depan. Sherly khawatir jika ada pemotongan lanjutan dari posisi tahun ini.

