TERNATE – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Halmahera Sukses Mineral (HSM) yang beroperasi di Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara.
Desakan tersebut muncul setelah PT HEM masuk dalam daftar perusahaan tambang nikel yang dikenai sanksi oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) karena diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Berdasarkan laporan yang dipublikasikan, HSM disebut mengelola area seluas 234,04 hektar tanpa izin penggunaan kawasan hutan dan dikenakan denda administratif sekitar Rp2,27 triliun. Besaran denda tersebut dihitung berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang menetapkan tarif denda komoditas nikel sebesar Rp6,5 miliar per hektar.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup IMM, Usman Mansur menegaskan, persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai pelanggaran administratif yang cukup ditebus dengan pembayaran denda.
“Jika benar perusahaan melakukan aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan tanpa PPKH, maka persoalannya bukan hanya soal uang dan denda. Ini menyangkut kepatuhan hukum, perlindungan kawasan hutan, dan wibawa negara dalam menegakkan aturan lingkungan hidup dan kehutanan,” tegasnya, Senin (15/06/26).

