TERNATE – Sepasang kekasih di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial RLA (22) dan RAL (21) beserta seorang biang atau dukun beranak berinisial HUO (65) resmi ditetapkan tersangka, terkait kasus dugaan aborsi dan pembuangan bayi di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan pada tahun 2025.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima sejak April 2026. proses aborsi dilakukan secara tradisional melibatkan HUO menggunakan ramuan serta pijatan perut hingga janin keluar dalam kondisi meninggal dunia. “Bayi tersebut di gugurkan oleh biang dengan cara memasukkan obat seperti kain kasa dalam vagina terduga pelaku dan urut di perut serta minum air dengan biaya menggugurkan sebesar Rp 9.000.000 yang ditawar menjadi Rp 3.000.000,” katanya.
Jasad bayi tersebut kemudian dibungkus menggunakan jilbab lalu dikuburkan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari di kawasan belakang Kelurahan Fitu. Polisi berhasil menemukan lokasi penguburan dan mengamankan barang bukti berupa tulang belulang bayi serta jilbab.
Mereka diduga menjalin kesepakatan menggugurkan kandungan. “ Jasad bayi itu di kubur di Kelurahan Fitu. Pengungkapan kasus ini semakin kuat setelah polisi menemukan tulang belulang bayi yang berada di lokasi yang disebut para saksi,” ungkapnya, Rabu (17/06/26).
Barang bukti tersebut, kata Anita, kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan DNA. Hasilnya, bayi tersebut merupakan anak biologis dari tersangka RLA dan RAL. “Selain bukti berupa tulang belulang dan jilbab pembungkus jasad bayi untuk dikubur, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui proses pengguguran hingga penguburan bayi tersebut,” ujarnya.

