SOFIFI – Harga emas beberapa bulan belakangan ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan, bahkan perhari Jumat 10 Juli 2026, dilansir dari logammulia.com, harga emas batangan masih angka Rp 2.650.000 per gram, namun sayangnya meskipun harga emas melonjak, perusahaan tambang pengelola emas masih mengabaikan kewajibannya membayar pajak.
Salah satunya perusahaan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) yang beroperasi di teluk Kao Halmahera Utara, Provinsi Malut telah bertahun-tahun menggali potensi emas di perut Halmahera, tapi diduga masih malas membayar pajak kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil sumber daya alam Maluku Utara.
Bukti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut atas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2024 sampai triwulan III tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Malut dan instansi terkait lainnya, tertanggal 22 Desember 2025 dengan nomor :29/LHP/PJKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 menyebutkan terdapat 4 perusahaan tambang yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) salah satunya PT NHM dengan tunggakan pajak kendaraan bermotor Rp 5.6 miliar lebih dari total tunggakan temuan Rp 6.6 miliar lebih.
Temuan BPK ini berdasarkan hasil analisa secara uji petik atas data PKB pada aplikasi e-SAMSAT diketahui banyak tunggakan PKB, atas nama wajib pajak yaitu perusahaan tambang atau industri pertambangan. Beberapa perusahaan ini belum melakukan pelunasan pembayaran PKB sampai waktu pemeriksaan berakhir, terdapat empat perusahaan, salah satunya PT NHM.
Akibat dari perusahaan yang menunggak pembayaran pajak, berdampak pada pembangunan daerah. “akibat dari piutang pajak daerah yang belum tertagi tidak dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Malut untuk membiayai belanja daerah,” sebagaimana dikutip dari LHP BPK Perwakilan Malut.

