TERNATE – Pelaksanaan Turnamen Domino Gardu Ake Gaale di area Kantor Perumda Air Minum, Kelurahan Sangaji Utara, Kecamatan Ternate Utara, dinilai ilegal.
Turnamen tersebut disinyalir tidak sah lantaran masa bakti kepengurusan Persatuan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) Kota Ternate di bawah pimpinan Ridwan Arsan (Ketua) dan Bahri H Awal (Sekretaris) telah berakhir.
Berdasarkan SK Nomor: SKEP/01/SK-PENGPROV/PORDI.MALUT/V/2022 tentang Susunan Personalia PORDI Kota Ternate Masa Bakti 2022–2026, masa jabatan pengurus tersebut resmi berakhir pada 23 Mei 2026.
Ketua PORDI Provinsi Maluku Utara, Muhammad Sinen, menegaskan bahwa kepengurusan Ridwan Arsan sudah kadaluwarsa. Ia mempertanyakan dasar hukum rekomendasi yang dikeluarkan oleh pengurus yang telah demisioner tersebut.
Bahri yang mengklaim diri sebagai Sekretaris, dalam surat rekomendasi, diduga secara sepihak mencatut nama organisasi PORDI Kota Ternate untuk menerbitkan rekomendasi ilegal atas pelaksanaan turnamen domino di kompleks PDAM Ake Gaale.
“Kami akan memproses hukum tindakan ini karena diduga kuat menyalahgunakan nama organisasi demi kepentingan pribadi dan kelompok,” tegas Muhammad Sinen, Jumat (7/8/2026).
