TERNATE – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, Rosihan Buamona dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), Selasa (25/08/26).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, tindak pidana korupsi, dan gratifikasi pada proyek Pekerjaan Puskesmas Tahap II di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula tahun anggaran 2025.
Ketua LIN Malut, Wahyudi M. Zen mengaku, saat ini berkas laporan telah diserahkan dengan melampirkan sejumlah fakta hukum, mulai dari indikasi kecurangan tender, penyimpangan pengerjaan hingga alur distribusi dana.
“Laporan sudah kami masukan di Kejaksaan. Yang dilaporkan terkait penyalahgunaan wewenang oleh Kadis PUPR saat menjabat Kabag UPBJ, serta dugaan gratifikasi dan korupsi yang bersangkutan,” ucapnya.
Wahyudi menyatakan, selain Rosihan Buamona, LIN Maluku Utara juga menyasar beberapa figur kunci yang diduga kuat ikut terlibat dalam proyek yang dimaksud, yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga mantan Kadis Kesehatan serta Kepala BPKAD.
