TERNATE – PT Samudera Mulia Abadi (SMA) site Weda Bay Nickel (WBN) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara disomasi atau diberikan teguran hukum karena belum memenuhi sejumlah hak normatif pekerja pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kemudian pembayaran kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dalam perjanjian bersama ditunda hingga enam bulan, tuntutan atas sisa kontrak PKWT, serta ketidakhadiran perusahaan dalam dua kali panggilan mediasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara.
Penasehat Hukum, Dealfrit Kaerasa menilai penundaan pembayaran kompensasi PKWT perlu dipertanyakan, karena hak tersebut merupakan hak pekerja yang telah timbul dan pangaturanya telah diatur dalam perundang-undangan, termasuk PP Nomor 35 Tahun 2021. Demikian pula, berakhirnya PKWT sebelum jangka waktu kontrak selesai memiliki konsekuensi hukum yang harus diperhitungkan.
“PKWT klien kami yang semula berlaku sejak 19 Januari 2026 hingga 18 Januari 2027, sebagaimana tertuang dalam PKWT No 0669/SMA/WBN/PKWT-VIII/XII/2025-cka, berakhir akibat PHK pada 07 April 2026 (Surat No 305/SMA-WBN/IER/IV/2026, sehingga masih terdapat sisa masa kontrak kurang lebih 9 bulan 11 hari.
Menurut kami, persoalan ini tidak dapat diabaikan karena terkait konsekuensi hukum dari PHK sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT,” katanya, Selasa (25/8/2026).
