SOFIFI – Pengadilan Tinggi Maluku Utara (Malut) kembali memvonis Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Jainudin Umaternate menjadi 3 tahun penjara.
Sebelumnya, perkara tindak pidana korupsi proyek fiktif peningkatan jalan sentra perkebunan Sanihaya-Modapuhi di Kecamatan Mangoli Utara itu, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate memutuskan Jainudin 2 tahun penjara.
Atas hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, kemudian melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Malut. Al hasil vonis terdakwa Jainudin Umaternate bertambah menjadi 1 tahun penjara.
Diketahui, Penasehat Hukum Jainuddin Umaternate pada tingkat pertama di dampingi oleh Kantor Fahruddin Maloko & Rekan. Belakang setelah di konfirmasi ke Kantor Hukum Fahruddin Maloko & Rekan, mereka tidak lagi mendampingi mantan Kadis PUPR Sula di tingkat banding.
Dalam putusan Nomor 13/PID.SUS-TPK/2026/PT TTE, yang mengadili menerima permintaan banding dari penuntu umum tersebut, mengubah putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 1/Pid.SusTPK/2026/PN Tte Tanggal 6 Juli 2026 yang dimintakan banding mengenai pidana penjara dan alternatif pidana pengganti denda yang dijatuhkan.
