SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus memperkuat komitmennya dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui penyusunan Dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) Tahun 2026, berlangsung di Ruang Bidadari, Lantai IV Kantor Gubernur, Selasa (1/9).
Penyusunan SLHD merupakan amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sistem Informasi Status Lingkungan Hidup yang dipimpin oleh Kepala Pusat Data Kementerian Lingkungan Hidup, Hari Wibowo.
Asisten III mengatakan lingkungan hidup bukan hanya berkaitan dengan pohon, sungai, udara, ataupun sampah semata, melainkan menjadi fondasi/pilar utama kualitas hidup masyarakat.
“Lingkungan hidup adalah fondasi kualitas hidup masyarakat. Maluku Utara memiliki sumber daya alam yang melimpah, sehingga harus di imbangi dengan upaya sistematis dalam upaya mendukung pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan,” ujarnya.
Sementara Kepala Pusat Data Kementerian Lingkungan Hidup, Hari Wibowo dalam paparannya menjelaskan, kegiatan ini berlandaskan pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun selama jalannya rakor, bahwa setiap tahun Pemerintah Daerah diwajibkan menyampaikan kinerja lingkungan hidup daerah melalui Dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD). SLHD nantinya menjadi laporan tahunan kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang memuat data dan informasi kondisi lingkungan serta upaya pengelolaannya.
