HALTENG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Tengah (Halteng) mengamankan tiga pria yang diduga terlibat kasus narkotika jenis sabu di kawasan Lipe Perusahaan PT IWIP, Desa Gemaf, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, Selasa (8/9/2026).
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial ASH (37), JPS (34), dan S (33). Ketiganya diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto mengatakan, dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 35,07 gram.
“Barang bukti tersebut terdiri dari dua bungkus plastik bening berukuran besar dengan berat 33,23 gram dan dua bungkus plastik bening berukuran kecil dengan berat 1,84 gram,” ujarnya, Rabu (9/9/2026).
Selain sabu, lanjut Fiat, petugas turut mengamankan tiga unit telepon seluler, satu alat hisap atau bong yang dibuat dari botol minuman, satu botol kaca berukuran kecil, serta dua lembar aluminium foil bekas bungkus rokok.
