TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) diminta segera menggelar perkara khusus terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan perusakan yang menyeret nama Ade M. Zen.
Permohonan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat nomor 10/ADV/MM-P/SP/IX/2026-Tte yang dikirim pada 14 September 2026 dan ditujukan kepada Dir. Krimsus Polda Malut, Kabag Wasidik Krimsus Polda Malut.
Kasus tersebut bermula saat kapal ikan milik Ade M. Zen bernama KM. Inka Mina 778 pada Maret 2026 keluar dari Pelabuhan Panamboang Bacan, Halmahera Selatan, sekitar pukul 16:20 WIT sore menuju bagang atau tempat pengambilan umpan.
Kemudian sekitar pukul 00:00 WIT, kembali menuju rompong atau tempat memancing ikan, namun pada saat tiba di rompong sekitar pukul 03:15 WIT subuh, kapal tersebut mengalami mati mesin.
Tidak berselang lama, kapal tugboat yang sedang menunda tongkang melewati di area situ sehingga menabrak KM Inka Mina 778. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 04:25 WIT subuh.
Padahal pihak ABK KM Inka Mina sebelumnya telah memberikan kode lampu kepada kapal tongkang tersebut. Terlebih lagi, sudah ada balasan lampu sorot dari pihak kapal tugboat.
