TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangan pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 yang bertempat di Kantor DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa (22/9/2026).
Dalam pidatonya, Wali Kota menyampaikan bahwa Rancangan Perubahan APBD 2026 disusun berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 dan PP Nomor 12 Tahun 2019, dengan mempertimbangkan perubahan target pendapatan, kebijakan efisiensi anggaran, penyesuaian SiLPA hasil audit BPK, serta pergeseran anggaran mendahului penetapan Perubahan APBD.
Wali Kota mengaku, Pendapatan Daerah naik dari Rp796.1906.283.374 menjadi Rp840.623.384.444, pendapatan ini mengalami kenaikan sebesar Rp44.427.101.070. Bersumber dari PAD senilai Rp2,5 Miliar, DBH Kurang Bayar Tahun 2023 senilai Rp41.306.966.522, dan pendapatan lain senilai Rp620.134.548.
Kenaikan pendapatan berbanding terbalik dengan belanja daerah, yang mengalami penurunan sebesar Rp104.547.941.163, dari Rp969.125.998.713, sehingga menjadi Rp 864.578.057.550. Penurunan fiskal APBD Tahun 2026, dikarenanakan adanya kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat, yakni Belanja Operasional senilai Rp87.126.942.539 dan Belanja Modal senilai Rp41.113.533.925.
“Tahun 2026 ini kita mengalami pengurangan alokasi Dana Transfer yang cukup besar, ditambah beban belanja pegawai. Kita harus optimalkan PAD, efisiensi belanja, dan sinergi dengan pusat,” kata Wali Kota.
