WEDA – Delapan pelaku kasus Sibenpopo yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Malut, tujuh di antaranya telah diamankan. Sementara satu pelaku lainnya, FOM, saat ini dalam perjalanan dari Sorong menuju Weda untuk menyerahkan diri.
Sebelumnya, lima pelaku telah lebih dulu diamankan. Menyusul dua pelaku lainnya yang diserahkan langsung oleh empat kepala desa di Kecamatan Patani Barat ke Polres Halteng, Senin (28/9/2026).
Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial RT dan JS. Keduanya diantar oleh empat kepala desa, yakni Kades Bobane Jaya Risal Hi. Nasir, Kades Banemo Hamid Ali, Kades Bobane Indah Irwan Amin, dan Pj Kades Bobane Remdi Rais Basir.
Kades Bobane Jaya, Risal Hi. Nasir, saat ditemui awak media di Mako Polres Halteng mengatakan, penyerahan kedua pelaku merupakan hasil koordinasi intensif empat pemerintah desa.
“Hari ini, 28 September 2026, kami dari Pemdes Bobane Jaya, Bobane Indah, Bobane Remdi dan Banemo berkoordinasi intens. Alhasil, dua orang pelaku telah kami antar dan serahkan ke Polres Halteng,” kata Risal.
Menurut Risal, penyerahan tersebut sekaligus untuk menunjukkan kepada Polda Malut bahwa para pelaku tidak melarikan diri dan tetap kooperatif mengikuti proses hukum.
