TERNATE – Masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, kembali menelan pil pahit yang memalukan. Di tengah jalan rusak dan janji pembangunan yang tak kunjung tiba, terungkap fakta hukum baru yang telanjang.
Proyek peningkatan jalan Sentra Perkebunan Sanihaya-Modapuhi, Kecamatan Mangoli Utara, yang dibiayai APBD 2023 Rp1,3 miliar itu diduga kuat adalah proyek fiktif yang sudah diperjualbelikan sebelum lelang digelar.
Hal itu dibongkar oleh Penasihat Hukum Terdakwa Yopi Saraung, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun (DSM), Abdulah Ismail, usai pemeriksaan lanjutan di Rutan Ternate, Kamis (8/10/2026).
“Ini bukan proyek gagal, ini proyek yang memang tidak diniatkan untuk dibangun sejak awal. Ini pola perampokan uang negara yang terstruktur,” tegas Abdulah saat dikonfirmasi Jumat (09/10/26).
Abdulah membeberkan kronologi yang menurutnya sangat mencurigakan. Semuanya bermula pada tahun 2022 di kediaman Aliong Mus di Jakarta. Seseorang yang dikenal dengan panggilan Om Cak menemui kliennya Yopi Saraung.
“Om Cak ini mengaku baru berhenti kerja di Pulau Taliabu dan sekarang sudah bergabung dengan Bupati Fifian Adeningsih Mus di Sanana. Di situ dia mulai menawarkan paket-paket pekerjaan yang akan dilelang tahun 2023,” ujarnya.
