TERNATE – Penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif Peningkatan Jalan Sentra Perkebunan Saniahaya–Modapuhi di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mulai menyeret nama besar.
Sosok Izak Titarea alias Om Cak, pimpinan PT Gaksel Mandiri, kini menjadi buruan utama dalam kasus korupsi proyek APBD 2023 senilai Rp1,3 miliar itu. Om Cak diduga kuat menjadi penampung utama aliran dana haram proyek yang tidak pernah dikerjakan tersebut.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Penasihat Hukum terdakwa Yopi Saraung, Abdulah Ismail, usai pemeriksaan kliennya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
Berdasarkan keterangan Yopi, aliran dana sebesar Rp1,5 miliar yang ditransfer oleh Melanton Ralengdesan dari rekening pribadi dan PT DSM, seluruhnya masuk ke rekening PT Gaksel Mandiri milik Om Cak.
Dana jumbo itu, menurut pengakuan Yopi, diperuntukkan untuk keperluan pribadi Bupati Kepulauan Sula, menyuap panitia lelang, hingga membayar biaya sewa rumah Bupati Sula. “ Aliran dana itu secara jelas masuk ke rekening yang dikelola Om Cak. Jika dipanggil berulang kali tidak hadir maka penjemputan paksa adalah langkah wajar dan harus segera dilakukan,” tegas Abdulah, Selasa (12/10/2026).
Abdulah menuding, Rp1,3 miliar yang masuk ke CV SBU dan kemudian ditransfer ke rekening pribadi Yopi adalah modus rekayasa untuk menutupi jejak. Uang itu disebut hanya sebagai pengganti dana Rp1,5 miliar yang sudah terlebih dulu dikirim ke Om Cak.
