TOBELO – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran 2026, dengan Partai Politik, pada Selasa (20/10/2026), bertempat di ruang meeting FTJ .
Kepala Kesbangpol Halut, Hairudin Dodo, menyebutkan, pemberian bantuan keuangan kepada partai politik berpedoman pada peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 mengenai tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
Dijelaskannya, ada 12 partai politik penerima bantuan keuangan di Kabupaten Halmahera Utara dengan bantuan ditetapkan sebesar Rp15.000 per suara sah, dengan total alokasi anggaran mencapai Rp1.597.815.000.
“Kesbangpol telah melakukan kunjungan ke sekretariat partai politik untuk memperkuat komunikasi, mempererat koordinasi, serta menghimpun data dan aspirasi terkait pelaksanaan administrasi partai. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah kepastian waktu penyaluran bantuan agar dapat menunjang pelaksanaan kegiatan partai politik sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sementara Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Halut, Drs. Anwar S. Kabalmay, menuturkan bahwa keuangan kepada partai politik memiliki peran penting dalam mendukung operasional sekretariat serta pelaksanaan pendidikan politik bagi masyarakat.
