HALTENG – Dugaaan Gratifikasi Izin oleh pihak ketiga di Dinas PTSP Halteng mencuat di telinga Bupati Ikram Malan Sangadji (IMS). Bupati Halteng mewarning oknum pegawai yang melakukan dugaan gratifikasi izin tersebut.
Bupati Halteng, IMS mengatakan, bahwa dirinya mendapat laporan dinas PTSP melakukan gratifikasi di dinas tersebut sangat tinggi.
Dengan modus mengurus izin dan terhambat. Namun, harus dengan membayar hingga mencapai Rp 10 juta.“ Sangat di sayangkan pegawai yang masih seperti itu, Halteng sekecil ini mau sembunyi di mana akan ketahuan,” tegas IMS.
Lebih lanjut bupati mengatakan praktik yang seperti itu tidak akan membuat kita kaya, dan tidak membuat kita miskin. “ Mari kita kerja sesuai dengan ketentuan saja, Sikap seperti ini akan mencoret nama baik maupun merusak instasi terkait,” tandasnya.
Sementara itu kadis PTSP Samsul Bahri ketika dikonfirmasi, dirinya menjelaskan, bahwa akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan membentuk tim investigasi internal.
“Jika ditemukan akan dikenakan sangsi administrasi, dan langka tegas. Ketika bukti-bukti cukup mendukung maka kita tindak sesuai ketentuan,” tegasnya.
