SOFIFI – Komite Pemuda Dan Mahasiswa Maluku Utara (KOMPAS) di Jakarta, Kamis (23/7) mendesak Mabes Polri agar memerintahkan Kapolda Maluku Utara (Malut) mengusut sejumlah dugaan kasus korupsi yang mencatut nama Bupati Kepulauan Sula, Hendrata Thes.
Berdasarkan release yang diterima wartawan Koran ini menyebutkan, Kamis (23/7) Kompas sudah menggelar unjuk rasa di Kantor KPK, DPP Demokrat dan Mabes Polri di Jakarta.
Selain mendesak Mabes Polri memerintahkan Kapolda untuk segera mengusut dugaan kasus korupsi Bupati Kepulauan Sula, mereka juga mendesak aparat kepolisian agar menuntaskan monopoli proyek Keluarga Bupati Sula. Selain itu, mereka juga meminta Kapolda Malut tidak bermain mata dengan Bupati Kepulauan Sula.
Tak hanya itu, saat menggelar unjuk rasa di depan sekretariat DPP Partai Demokrat, Kompas juga mendesak DPP Demokrat agar memberi teguran dan sanksi tegas kepada Bupati Kepulauan Sula yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPD I Partai Demokrat Malut. “Bila terdapat pelanggaran korupsi yang dilakukan oleh Hendrata Thes, maka segera dipecat dari DPD I PD Maluku-Utara serta mencabut kembali rekomendasi partai,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) Fahris.
Begitu juga saat mereka menggelar aksi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), massa aksi ini juga mendesak KPK segera mengambil alih dugaan monopoli dan dugaan korupsi di Kepulauan Sula yang saat ini ditangani Polda Malut.
Menurut Fahris, korupsi adalah kejahatan kemanusiaan. Dimana perilaku korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai moralitas kehidupan atau mengurangi sesuatu yang menjadi hak orang lain. Dikatakan, korupsi telah merusak tatanan nilai bangsa. Korupsi tidak hanya mengambil uang negara tetapi juga merombak sendi-sendi kehidupan berbangsa bernegara sangat merugikan.” Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalah gunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak,” katanya.
Ia juga memaparkan sejumlah dugaan kasus monopoli proyek oleh keluarga Bupati Kepulauan Sula pada pengerjaan proyek di Tahun 2019 diantaranya. CV. Permata Hijau, CV. Permata Membangun, CV. Permata Bersama, CV. Permata Jaya, CV. Bumi Jaya, CV. Jaya Lestari, CV. Alam Sutra dan CV. Bumi Karya serta kasus dugaan korupsi proyek jembatan air bugis, Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2017 senilai Rp. 4,2 miliar dianggarkan melalui APBD 2017.

