TERNATE – Untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK Perwakilan Maluku Utara terhadap sejumlah temuan pada kegiatan tahun 2019, maka pada Selasa (11/8) Pemkot Ternate melakukan rapat dengan sejumlah SKPD yang direkomendasikan oleh BPK tersebut.
Sekda Kota Ternate Jusuf Sunya mengatakan, dalam rekomendasi BPK itu ada tiga komponen, yakni kelebihan bayar honor yang tersebar di tujuh SKPD, administrasi di Keuangan dan kelebihan pembayaran perjalanan dinas di 11 SKPD, namun sebagian temuan sudah ditindaklanjuti.
“Tadi (kemarin) sudah diminta komitmen semua OPD, untuk ditindaklanjuti segera karena 60 hari setelah ini kalau tidak ditindaklanjuti akan jadi masalah hukum, makanya kita ambil langkah,” katanya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan mengaktifkan kembali tim perbendaharaan dan tim ganti rugi (TP-TGR) agar proses secara administrasi dapat diselesaikan. “Jadi totalnya Rp 1 miliar lebih, tapi sebagian sudah ditindaklanjuti, karena sebelum penyampaian LHP dari BPK, sebagian sudah ditindaklanjuti jadi kisaran 40 persen yang telah ditindaklanjuti,” jelas dia.
Rapat yang dilakukan ini, selain rekomendasi BPK untuk LKPD tahun 2019, menurut dia, ada juga temuan dari tahun sebelumnya, dimana yang bersangkutan sudah pindah ke SKPD lain tapi temuannya masih ada.
Dikatakannya, untuk sektor pendapatan juga direkomendasikan oleh BPK untuk dibenahi sistemnya, bahkan hal ini juga mendapat sorotan dari DPRD, namun telah dilakukan perubahan sistem, salah satu di pasar yang selama ini ditagih petugas pasar, kini telah dialihkan ke BP2RD.
“Dengan harapan tagihan itu langsung masuk ke kas daerah, tidak lagi ke pengelola, jadi direkomendasi itu nilainya Rp 1 miliar lebih sudah termasuk tiga item itu dan sebagian sudah ditindaklanjuti,” terang dia.
Dia menambahkan, untuk temuan perjalanan dinas di 11 SKPD itu, juga sudah termasuk dengan kelebihan perjalanan dinas DPRD Kota Ternate sebesar Rp 300 juta lebih, namun besarannya bervariasi untuk masing-masing anggota.

