TERNATE – Bukan hanya oknum dosen di Universitas Muhammadiyah (UMMU) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut) berinisial NN alias Anca, akun Status Ternate ditambah 8 akun lainnya dilaporkan Lembaga Jong Halmahera ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut, Minggu (11/10/2020).
Akun -akun tersebut beberapa hari terakhir sempat viral di media sosial (medsos) terkait ujaran kebencian dan komentar menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA). “Kami melaporkan akun-akun yang sempat viral di media sosial terkait ujaran kebencian dan komentar menyinggung SARA,” kata Ketua Jong Halmahera, M Nofrizal Amir di kantor Ditreskrimsus Polda Malut.
Nofrizal menyatakan, satu dari 10 akun dilaporan ke Polda Malut adalah akun Status Ternate yang dinilai membuat narasi mengadu domba dan memprovokasi warga Ternate.
Laporan tersebut sudah dilampirkan bukti-buktinya. “Laporan ini soal diskriminasi ras dan etnis yang sudah melalui pengkajian kami dan ini bisa dijerat dengan UU ITE,” tandasnya. Dia berharap, Polda Maluku Utara melalui Ditreskrimsus segera menindak lanjuti laporan Jong Halmahera sebagai upaya menciptakan suasana yang kondusif pasca unjuk rasa Undang-Undang (UU) Cipta Karja yang disahkan oleh DPR RI.
“Kami akan tetap mengawal laporan ini dan kami juga berharap kepada Polda Maluku Utara untuk dapat segera menindaklanjuti laporan kami,” harapnya. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

