“Setahu kami (Golkar-red) bahwa saudara Sofyan Souisa sudah keluar dari partai Garuda sejak bulan Juni lalu dan surat pengunduran dirinya sudah ada,” tutur Bayani Salim.
Menanggapi hal itu Ketua Divisi Teknis KPU Halsel Darmin Hi Hasim mengatakan, kegandaan Caleg antara partai Golkar dan Garuda di Daerah Pemilihan (Dapil) Obi harus dituntaskan sebelum batas waktu pemasukan berkas perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg tanggal 9 Juli mendatang.
Lanjut dia, Caleg dimaksud harus memilih salah satu Partai, Golkar atau Garuda jika mundur dari partai Golkar maka harus buat surat pernyataan di atas materai begitu juga sebaliknya.
Sedangkan terkait pernyataan kedua pengurus parpol yang saling klaim, Komisioner dua periode itu bilang nanti dilihat saat memasukan berkas perbaikan mana yang benar.
