Ada Caleg Dapil Obi Halmahera Selatan Terdaftar 2 Parpol

Sekarang mereka harus memilih kalau memang caleg tersebut sudah mundur dari Partai Garuda, maka Partai Golkar harus berkoordinasi pastikan ulang ke partai Garuda, begitu pula sebaliknya jika Caleg tersebut sudah mundur dari Golkar, maka partai Garuda harus memastikan ke partai Golkar sehingga jelas jangan saling klaim.

“Yang pasti setiap Caleg hanya boleh terdaftar di satu partai, jika pada batas akhir pemasukan berkas terdapat nama Caleg bersangkutan masih tercatat di dua partai, maka KPU akan menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat atau TMS bagi partai Garuda dan Golkar di Dapil Obi,” teges Darmin.

Pewarta : Nandar Jabid
Editor : Erwin Egga