TIDORE – Langkah Penyidik Gakkumdu Polresta Tidore dan Jaksa yang meloloskan Ketua DPD PAN Kota Tidore Kepulauan, dari penetapan tersangka. Mendapat kritikan dari Akademisi Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu.
Menurutnya, Ketua DPD PAN Tidore, Umar Ismail harusnya menjadi tersangka. Itu dikarenakan, awal mula kasus ini terkuak, akibat dari perintah Umar yang menyuruh admin (terdakwa), untuk menggunakan foto orang lain (Mindrawati) pada nama Siti Hardianti, yang merupakan Caleg PAN Dapil III. Sehingga sulit, jika Umar dilepaskan dari jeratan hukum. Apalagi diloloskan dari status tersangka.
“Setiap calon itu pasti diketahui oleh Ketua dan harus melalui restu Ketua Partai. Bahkan caleg yang bersangkutan (Siti Hardianti), itu dari awal sudah menolak dicalonkan, tetapi tetap dipaksakan oleh Ketua untuk masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS), dengan memalsukan seluruh dokumennya,” jelas Dade.
Olehnya itu, langkah penyidik Gakkumdu Polresta Tidore dan Jaksa ini, patut dipertanyakan. Karena mereka, terkesan melindungi Ketua DPD PAN Tidore, dan menjadikan operator/admin (terdakwa) sebagai tumbal politik.
Padahal, operator/admin, hanya bekerja menjalankan perintah pimpinan, sehingga sangat aneh jika seorang Admin ditetapkan tersangka, sementara ketua partainya, dibiarkan lolos begitu saja.
“Seharusnya terdakwa (ibnu) itu dibebaskan karena dia adalah korban, sebab di bekerja itu atas dasar perintah Ketua. Jadi yang harus tersangka itu, adalah Umar Ismail,” pungkas Praktisi Hukum Maluku Utara ini.

